Top Top Top
Tebo Makin Top
"Lebih Baik di TEBO, Kita di rumah Aja" Iya sih kalau kita disini punya rumah. Kalau ngontrak, Perantau, Pendatang atau kita pedagang? Ngomong-ngomong soal rumah. Pastinya, kita akan terkenang dengan namanya orang tua. Untuk sobat Tebo Top yang saat ini rindu dengan orang tua juga pasti rindu dengan Kampung Halaman. Mohon ditunda dulu kegiatan bepergiannya apalagi lintas kota dan provinsi. Terutama bagi anda yang ASN/PNS.
Sebaliknya, Bersyukur harus diucapkan bagi rekan-rekan yang saat ini di bulan ramadan bisa kumpul bareng sama keluarga baik kumpul suami,istri, dan anak lengkap dengan Kakek nenek atau yang bisa kumpul dengan kedua orang tuanya.
Tahun 2020 ini, saat negeri ini dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak di semua sektor dan mempengaruhi semua jenis pekerjaan yang berdampak dari wabah tersebut. Salah satu profesi yang mendapat imbas yaitu ASN maupun PNS. Saat ini telah terbit surat edaran dari bupati Tebo tentang HUKUMAN DISIPLIN Bagi ASN/PNS yang melakukan kegiatan bepergian atau Mudik sebuah Kata yang Trend di menjelang lebaran atau hari raya idul fitri.
Berikut Isi SURAT EDARAN Bupati Tebo Nomor 98/SE/BKPSDM/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
1. Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara.
a) Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
b) Kepala Perangkat Daerah agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.
c) Kepala Perangkat Daerah menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan
oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
d) Pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir a) dilakukan oleh Kepala
Perangkat Daerah masing-masing.
2. Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan Hukuman Disiplin
a) Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil
Negara dikategorikan sebagai berikut :
1) Kategori I, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
2) Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. dan/atau Kegiatan Mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannyaSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
3) Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang rnelakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
b) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukurnan disiplin terhadap Aparatur
Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
c) Dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, selain harus memerhatikan waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka a), juga harus mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
d) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
3. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan melaporkan ke Bupati Tebo Cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo.
Poin terakhir adalah surat edaran ini berlaku sejak terbit 06 mei 2020 selanjutnya, hanya berlaku di masa darurat Pandemi Covid 19 atau tidak berlaku saat masa darurat Covid-19 berakhir. Semoga Covid 19 segera mudik dari Indonesia ya.
Surat edaran di atas merupakan surat turunan dari Badan kepegawaian Negara, lalu Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi.
Artinya, bisa kita lihat dampak yang disebabkan oleh wabah ini luar biasa. Semua aturan ini bertujuan sama. Untuk Menmutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Ayo semua bersatu padu menjaga kabupaten Tebo untuk tidak mewabahnya virus ini. Kita semua saling menjaga dengan selalu menggunakan Masker selama kegiatan di luar, rajin membersihkan diri dan cuci tangan, menjaga pola hidup sehat, Jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, serta sama-sama kita berdoa agar Virus corona ini hilang dan lenyap selamanya di bumi Indonesia dan Kabupaten Tebo.
Yok.. kita sama-sama saling menjaga satu sama lain. Jangan jadikan Ego pribadi menghancurkan orang lain. Sehingga bisa menyebabkan penyebaran virus tersebut. Ayo kita Di Rumah Aja. Lebih baik di rumah. Kita akan kembali beraktivitas dengan biasa setelah wabah ini lenyap.
Sumber: SURAT EDARAN Bupati Tebo Nomor 98/SE/BKPSDM/2020
Salam dari Kami
Top Top Top
Tebo Makin Top
By Tebo Top Multimedia
No comments:
Post a Comment