Poin Penting Maklumat KAPOLRI Terkait Pilkada Tahun 2020: "Yang Bertentangan Bisa Ditindak Sesuai Ketentuan".
Tebotop.com "Top Top Top Tebo Makin Top. Jakarta 21 September 2020. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/2/IX/2020. Tentang: "KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2020" .
Maklumat itu sendiri dalam KBBI berarti Pengumuman atau Pemberitahuan. selain itu maklumat bermakna pengumuman dari suatu Hukum. Sudah jelas terlihat yang mengeluarkan Maklumat adalah Drs. IDHAM AZIS, M,Si. selaku Pimpinan tertinggi POLRI / Kepolisian Republik Indonesia.
KAPOLRI Drs. IDHAM AZIS, M.Si dan Maklumatnya Tentang Pemilihan Tahun 2020 |
Poin Penting Maklumat Tersebut:
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan 4 poin yang ingin disampaikan Polri terhadap masyarakat tentang menjaga aturan dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan di Tahun 2020 ini. Semua itu, sehubungan dengan pandemi covid 19 yang belum dinyatakan berakhir. Terkait Covid 19 Pihak kepolisian ingin mengajak kita bersama-sama: Mematuhi Protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan , menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Tahapan pemilihan yaitu kamapanye terbuka pun diharapkan untuk tidak melanggar batas jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Selain itu pihak Kepolisian Republik Indonesia menekankan anggotanya bisa melakukan tindakan kepolisian jika ada terjadi pelanggaran sesuai dengan perundangan yang berlaku. Seperti jika ada pelanggaran berupa konvoi atau arak-arakan dalam jumlah besar bisa ditindak dan dibubarkan.
Semoga maklumat di atas menjadikan kita sebagai manusia yang sadar hukum dengan informasi yang telah kita terima melalui maklumat ini. Mari kita jadikan pemilihan tahun 2020 ini sebagai gerakan saling menjaga satu sama lain, menyadari bahwa masih adanya penyebaran covid-19, Menjadi manusia yang peduli dengan pentingnya keselamatan (kesehatan) yang jika kita mematuhi aturan/maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolri untuk kita ikuti bersama.
harapan kita bersama dan kita doakan agar Pemilihan Tahun 2020 ini berjalan sukses dan lancar serta Indonesia segera terbebas dari penyebaran dan penularan Covid 19.
Top Terus dan bravo buat Kepolisian Republik Indonesia.
Salam dari Kami TEBOTOP
Top Top Top Tebo Makin Top
By: TEBOTOP MULTIMEDIA
No comments:
Post a Comment