Top Top Top
TEBO MAKIN TOP
PILKADA Serentak tahun 2020 akan segera digelar pada tanggal 09 Desember 2020 Nanti. Pandemi Covid 19 menjadi perhatian untuk kita bersama khususnya daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala daerah untuk tingkat Kab/Kota maupun Provinsi.
Ada video menarik berupa animasi yang sangat bermanfaat Informasinya. Akun VLOG 212 menayangkan informasi tentang 12 Prokes atau Protokol Kesehatan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemilih nanti ketika hendak melakukan pemungutan suara.
Berikut 12 Protokol Kesehatan/Hal baru Untuk Diketahui oleh Pemilih di TPS Saat Melakukan Pencoblosan.
1. Pemilih Wajib Menggunakan Masker Saat hendak melakukan Pemungutan Suara.
2. Pemilih Menjaga jarak dengan Pemilih lainnya.
3. Pemilih Harus Mencuci tangan sebelum dan Sesudah Melakukan Pencoblosan.
4. Pemilih akan diperiksa suhu tubuh nya oleh petugas.
5. Pemilih memakai sarung tangan saat hendak mencoblos.
6. Pemilih tidak perlu mencelupkan jari melainkan Akan diteteskan tinta oleh petugas.
7. Jumlah Pemilih hanya 500 Pemilih dalam SATU TPS.
8. KPPS yang bertugas harus dilengkapi APD berupa masker, Face shield dan sarung Tangan.
9. Jadwal Kedatangan di atur dalam surat undangan dan pemilih harus membawa masker, pulpen, dan identitas diri dan Undangan.
10. TPS akan disemprotkan disinfektan Secara berkala.
11. Ada bilik khusus bagi PEMILIH yang memiliki Suhu 37, 3 C.
12. Setelah atau saat melakukan pemilihan Sebaiknya Pemilih tidak berkerumun atau melakukan kontak fisik dengan Pemilih lain atau orang lain.
Untuk Informasi Lebih jelas silahkan tonton Video nya di bawah ini Channel/Akun Vlog 212:
"PROKES DALAM PENCOBLOSAN PILKADA DISAAT PANDEMI COVID 19"
No comments:
Post a Comment